YOKALBAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Anwar Makarim kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Dalam sidang lanjutan praperadilan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan ihwal penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook telah melalui proses yang sah.
Jaksa menyebut, sebelum menyematkan status tersangka, penyidik sudah sebanyak 3 kali memeriksa Nadiem sebagai saksi.
Bukan hanya itu, Kejagung mengklaim memiliki empat alat bukti yang cukup kuat untuk menyeret mantan bos Gojek itu ke meja hijau.
Pengungkapan sejumlah alat bukti pun kian membuka fakta baru di balik skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim. Berikut ini sederet poin tuntutan jaksa dalam persidangan tersebut.
Jaksa: Prosesnya Sah dan Terukur
Dalam persidangan itu, jaksa memaparkan Nadiem telah diperiksa tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025.
"Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo, telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Termohon selaku penyidik," ujar jaksa di hadapan hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Jaksa menambahkan, penetapan tersangka dilakukan bukan secara asal, melainkan setelah penyidik mengantongi beragam alat bukti yang dinilai sah menurut hukum.
Bukti-bukti itu mencakup keterangan ahli, surat, hingga barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop di Kemendikbud.
Alat Bukti Andalan Kejagung
Tak tanggung-tanggung, jaksa menegaskan telah memiliki 4 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Berdasarkan keterangan saksi hingga bukti elektronik, semua diklaim telah melalui proses penyelidikan yang panjang.
Artikel Terkait
Gebrakan Anyar Menkeu Purbaya ke BUMN: dari Janji Lunasi Tunggakan Rp55 T hingga Sidak Keliling Bank
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana 29-30 September 2025 di Tanah Air
Insiden Robohnya Bangunan Pondok Pesantren di Sidoarjo, Tim Gabungan Masih Lanjutkan Evakuasi
Telisik Aksi Nekat Pemotor Arogan di Ciwidey: Adang Bus demi Konvoi, Polisi Turun Tangan
Di Balik Ketegaran Istri Nadiem Makarim usai Suaminya Terjerat Kasus Korupsi: Ada Kerinduan dan Harapan yang Tak Pernah Padam