Lebih jauh, kuasa hukum menilai Kejagung melakukan kekeliruan administratif karena perbedaan identitas pekerjaan Nadiem di surat penetapan tersangka dan KTP.*
Lebih jauh, kuasa hukum menilai Kejagung melakukan kekeliruan administratif karena perbedaan identitas pekerjaan Nadiem di surat penetapan tersangka dan KTP.*
Artikel Terkait
Gebrakan Anyar Menkeu Purbaya ke BUMN: dari Janji Lunasi Tunggakan Rp55 T hingga Sidak Keliling Bank
Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana 29-30 September 2025 di Tanah Air
Insiden Robohnya Bangunan Pondok Pesantren di Sidoarjo, Tim Gabungan Masih Lanjutkan Evakuasi
Telisik Aksi Nekat Pemotor Arogan di Ciwidey: Adang Bus demi Konvoi, Polisi Turun Tangan
Di Balik Ketegaran Istri Nadiem Makarim usai Suaminya Terjerat Kasus Korupsi: Ada Kerinduan dan Harapan yang Tak Pernah Padam