Rencana tersebut, kata Mahfud mendapat tentangan dari Ignasius Jonan yang kemudian diberhentikan oleh Jokowi dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan.
“Pak Jonan tidak setuju, lalu diberhentikan. Apakah itu salah? Tidak. Itu hak prerogatif presiden, lalu ganti menteri dan jalan proyek itu,” paparnya.
KPK Harus Inisiatif Lakukan Penyelidikan
Sebelumnya, melalui siaran podcast yang tayang di YouTube Mahfud MD Official pada Selasa, 21 Oktober 2025, mantan Menko Polhukam itu menyebut KPK aneh karena masih harus menunggu laporan dibanding langsung menyelidikinya.
“Kalau memang KPK menganggap perlu mendapat laporan, ya sumber utamanya kan bisa dipanggil. Inisiatif KPK memanggil dong, dia bisa mendatangi juga, diam-diam nanya sumbernya,” kata Mahfud MD.
“KPK ini agak aneh minta laporan, tapi kadang kalau laporan yang masuk digubris. Udah banyak tuh, laporan yang masuk. Giliran gini yang nggak wajib lapor, orang disuruh lapor,” lanjutnya.
Mahfud sendiri menegaskan bahwa dirinya juga bersedia jika dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tetap menolak untuk membuat laporan resmi.
Sementara pihak KPK pun sempat menyatakan bahwa telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi.
Artikel Terkait
Prabowo Tekankan 3 Tugas Utama Polri: Pemberantasan Narkoba, Penyelundupan, dan Judi Online
Melihat 4 Tuntutan Guru Madrasah dalam Aksi di Monas: dari SK PPPK hingga Pembayaran Tunggakan Gaji
Penggelapan Dana di Balik Konser TWICE 2023, Direktur Mecimapro Fransiska Melani Jadi Tersangka
Bahlil Ungkap Hasil Sidak SPBU di Malang Setelah Ramai Keluhan Motor ‘Brebet’ usai Isi Pertalite
Tebu Jadi Prioritas Pabrik Bahan Baku Etanol, Bakal Digunakan untuk Penuhi Kebutuhan Gula Nasional dan Rencana Campuran BBM E10