Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Pemprov Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah di Provinsi Riau yang terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, beberapa pejabat tinggi di provinsi tersebut juga sempat berurusan dengan KPK atas kasus serupa.
KPK sebelumnya juga mengungkap bahwa penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sembilan orang di Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam tiga mata uang berbeda dengan nilai total mencapai Rp1,6 miliar.
Dengan status hukumnya yang kini sudah menjadi tersangka, Abdul Wahid berpotensi segera dinonaktifkan dari jabatannya sesuai pernyataan Mendagri Tito Karnavian.*
Artikel Terkait
Seperti Disapa Ayah Sendiri: Pekerja Migran Terharu Bertemu Prabowo di Korea
Badan Otorita Bukan Pemerintah Daerah, Pengamat Sebut Ada Perampasan Aset oleh Pusat dalam Pembangunan IKN
Mendagri Tito Sebut BPD Salah Input Jadi Biang Kerok Penyebab Data Dana Pemda Kemendagri dan BI Beda
LSM Laporkan Guru Ke Polisi, 2 Guru Di Pecat
Polemik Penyesuaian Anggaran Daerah, Rocky Gerung Klaim Hanya Ada 4 Daerah yang Mandiri Secara Fiskal