Ruslan menegaskan, menyuarakan pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun harus dilakukan secara damai.
“Mari kita jaga suasana tetap kondusif agar pesan yang disampaikan bisa diterima dengan baik,” tandasnya.*
Artikel Terkait
Mendagri Tito Sebut BPD Salah Input Jadi Biang Kerok Penyebab Data Dana Pemda Kemendagri dan BI Beda
LSM Laporkan Guru Ke Polisi, 2 Guru Di Pecat
Polemik Penyesuaian Anggaran Daerah, Rocky Gerung Klaim Hanya Ada 4 Daerah yang Mandiri Secara Fiskal
Mendagri Tito Pastikan Gubernur Riau Abdul Wahid Bisa Dinonaktifkan Jika Perkaranya Sudah Inkrah
Akademisi Sulfikar Amir Blak-blakan Ungkap Jatah APBN untuk IKN: Duit Habis, Pembangunan Dikerjakan BUMN