YOKALBAR - Pelantikan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka, dijadwalkan digelar pada Senin 22 Desember 2025.
Para eks honorer itu bakal dobel senang lantaran sudah mendapat kepastian berstatus ASN dan sekaligus mendapat uang puluhan juta rupiah. Ya, sesaat setelah dilantik, PPPK Paruh Waktu di Pemkab Bangka akan menerima dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp10 juta.
Bupati Bangka Fery Insani menyebutkan, tercatat lebih dari 2.000 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang akan menerima dana JHT.
Adapun dana JHT tersebut akan diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Dana JHT sebesar rata-rata Rp10 juta per orang yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu tersebut akan diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang yang dijadwalkan pada 22 Desember 2025," kata Fery Insani di Sungailiat, Kamis (18/12).
Dia mengatakan ribuan PPPK paruh waktu yang mendapat dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan karena mereka sebelumnya sudah mengabdi puluhan tahun sebagai tenaga honorer.
"Besaran penetapan dana JHT yang akan disalurkan itu kewenangan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga pengelola keuangan tenaga kerja," kata Fery Insani.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan dana JHT kepada ribuan PPPK paruh waktu Kabupaten Bangka setelah dilakukan pelantikan di waktu yang sama, Senin (22/12/).
"Saya ingatkan seluruh PPPK paruh waktu yang mendapat dana JHT supaya dikelola dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan keluarga," katanya. Fery Insani meminta seluruh PPPK paruh waktu setelah dilantik dan secara sah sebagai abdi negara agar bekerja dengan maksimal, disiplin, bertanggungjawab sebagai pelayan masyarakat dan bekerja sesuai ketentuan. "Setelah dilantik, semua PPPK paruh waktu harus menunjukkan komitmen sebagai abdi negara dengan menjalani tugas melayani masyarakat dengan baik," katanya.
Artikel Terkait
BKN Desak Daerah Terbitkan SK PPPK Paruh Waktu, Ini Resikonya Jika Terlambat
Wandi Ingatkan Kepala Sekolah Jangan Sampai Lalai, Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Sampai Tanggal 20 Desember 2025
Blak-blakan Roy Suryo Soroti Foto Ijazah Jokowi Usai Gelar Perkara Khusus: Terlalu Kontras dan Jelas
Setelah Mukena dan Sarung, Pengungsi di Aceh Senang Mendapat Bantuan Al-Quran
Audit BPK: Tagihan PLN Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM Macet