Kapolda Banten Janji Tindak Tegas Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

photo author
Turnado, YoKalbar
- Jumat, 26 Desember 2025 | 20:19 WIB
Beberapa daerah telah mengeluarkan larangan perayaan Tahun Baru 2022 (Pikiran Rakyat)
Beberapa daerah telah mengeluarkan larangan perayaan Tahun Baru 2022 (Pikiran Rakyat)

YOKALBAR - Polda Banten mengimbau seluruh panitia perayaan malam Tahun Baru agar tidak menggelar pesta kembang api maupun petasan. Imbauan tersebut disampaikan setelah kepolisian menjalin komunikasi dengan para penyelenggara kegiatan malam pergantian tahun.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, pihaknya telah menyampaikan imbauan tersebut melalui jajaran intelijen, Kapolres, Kapolsek, hingga pemerintah daerah. Ia berharap seluruh panitia dapat mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan keamanan.

“Harapan kita semua panitia memahami imbauan ini. Sudah kita sampaikan melalui jajaran kepolisian dan pemerintah daerah agar pelaksanaan malam Tahun Baru berjalan tertib,” ujar Hengki, Jumat (26/12/2025).

Hengki menegaskan, kepolisian tidak akan ragu menindak pihak yang tetap menggelar pesta kembang api atau petasan. Menurutnya, langkah tegas akan diambil jika imbauan tersebut diabaikan.

“Kita akan berikan peringatan. Jika masih melanggar, akan kita tindak tegas. Suratnya jelas berupa imbauan untuk tidak menggelar pesta kembang api. Mudah-mudahan para panitia tergerak untuk mematuhinya,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan yang menumbuhkan kepedulian dan empati terhadap para korban bencana di wilayah Sumatera. Kegiatan seperti doa bersama dinilai lebih tepat dilakukan.

“Imbauan dari Mabes Polri sudah kita sampaikan kepada panitia, termasuk hotel-hotel dan masyarakat di ruang publik seperti alun-alun. Kami mengajak perayaan dilakukan dengan doa bersama di masjid, musala, atau tempat lainnya, bukan dengan kembang api,” jelas Hengki.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan selama perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban serta menumbuhkan rasa solidaritas kepada korban bencana di Sumatera.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Andra menegaskan pelarangan penggunaan, penjualan, hingga penyimpanan kembang api dan petasan di wilayah Banten.

“Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah preventif dan persuasif,” tulis Andra dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah Provinsi Banten pun secara tegas melarang masyarakat menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk apa pun, baik menjelang maupun saat perayaan Tahun Baru 2026.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X