Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa terdapat sejumlah isu yang tidak sesuai fakta, termasuk anggapan bahwa aparat bisa melakukan penyadapan atau pemblokiran rekening tanpa pengawasan hukum.
“Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan,” ujar Habib dalam sidang paripurna.
Ia juga menekankan bahwa aturan baru justru dirancang untuk memperbaiki ketimpangan kekuasaan aparat yang selama ini dianggap terlalu besar.
“Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru, ya warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat,” lanjutnya.
Habiburokhman menyebutkan bahwa beberapa pasal baru dirancang untuk menghadirkan mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap tindakan aparat.*
Artikel Terkait
Ketua DPR hingga Presiden Prabowo Buka Suara soal Kasus Bullying di Lingkungan Sekolah, Siap Evaluasi dan Panggil Pihak Terkait
Bisnis Tambang Gubernur Sherly Jadi Sorotan, JATAM Ungkap Pola Keterkaitan
Luruskan Hoax soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara
Pasar Properti Jakarta Masuki Fase Pertumbuhan Berkelanjutan Seiring Pasokan Terbatas Mendorong Permintaan Premium
Polri Imbau Orang Tua Waspada, Anak Rentan Terpapar Rekrutmen Terorisme lewat Game Online hingga Medsos