"Dalam situasi tersebut, kami hanya berusaha menjalankan tugas dengan cepat untuk mencegah potensi bahaya," tandasnya.
Meski demikian, Ikhwan mengakui bahwa dirinya telah bertindak terlalu cepat dengan menarik kesimpulan tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang, termasuk Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Ikhwan tidak menampik, dirinya seharusnya melakukan proses klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat.
"Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada Bapak Sudrajat, pedagang es yang terdampak langsung oleh kejadian ini," tandasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra memastikan es jadul milik Sudrajat tidak mengandung bahan berbahaya.
"Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya," kata Roby dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Minggu, 25 Januari 2026.
Kepastian ini didapatkan setelah Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya memeriksa seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar dan coklat meses dari pedagang.
Pemeriksaan ini dilakukan karena ada laporan pada Sabtu, 24 Januari 2026, yang menduga makanan tersebut terbuat dari bahan material busa kasur maupun spons cuci, yang berbahaya untuk dikonsumsi.***
Artikel Terkait
Tidak Benar Prabowo Abaikan Keamanan Palestina, Ini Faktanya
Penampakan Aliran Material Longsor di Cisarua Bandung Barat, Tinggalkan Jejak Panjang hingga Lereng Perbukitan Terbelah
Proyek BUMDesma Sei Bamban Rp85 Juta yang Bersumber dari Dana Ketapang Diduga Sarat Korupsi
Syukuran HUT PDIP dan Megawati dengan Sedekah Alam, Bendahara DPC PDIP Banyuwangi: Realisasikan Instruksi Ketum
Batal jadi Petugas Haji 2026, Chiki Fawzi: Jujur Sedih Banget