Viral Pedagang Es Jadul Dituding Pakai Bahan Spons, Kini Polisi yang Tuduh Ngaku Salah dan Niatnya Hanya untuk Edukasi

photo author
Turnado, YoKalbar
- Rabu, 28 Januari 2026 | 21:07 WIB
Kasus Tuduhan Es Gabus Berbahan Spons Berakhir, Babinsa Utan Panjang Dijatuhi Sanksi Disiplin (Net)
Kasus Tuduhan Es Gabus Berbahan Spons Berakhir, Babinsa Utan Panjang Dijatuhi Sanksi Disiplin (Net)

"Dalam situasi tersebut, kami hanya berusaha menjalankan tugas dengan cepat untuk mencegah potensi bahaya," tandasnya.

Meski demikian, Ikhwan mengakui bahwa dirinya telah bertindak terlalu cepat dengan menarik kesimpulan tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang, termasuk Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

Ikhwan tidak menampik, dirinya seharusnya melakukan proses klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan informasi kepada masyarakat.

"Atas kekeliruan tersebut, kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya, khususnya kepada Bapak Sudrajat, pedagang es yang terdampak langsung oleh kejadian ini," tandasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra memastikan es jadul milik Sudrajat tidak mengandung bahan berbahaya.

"Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya," kata Roby dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Minggu, 25 Januari 2026.

Kepastian ini didapatkan setelah Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya memeriksa seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar dan coklat meses dari pedagang.

Pemeriksaan ini dilakukan karena ada laporan pada Sabtu, 24 Januari 2026, yang menduga makanan tersebut terbuat dari bahan material busa kasur maupun spons cuci, yang berbahaya untuk dikonsumsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X