YOKALBAR – Polemik keterbukaan informasi publik kembali mencuat di Bojonegoro.
Kali ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro menyatakan siap membawa sengketa informasi terkait PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) ke ranah hukum.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Setelah berbagai upaya administratif dilakukan sejak Januari 2026, mahasiswa menilai jawaban yang diberikan pihak terkait belum menyentuh substansi informasi yang dimohonkan.
Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro, Rony Sugiarto, menegaskan bahwa organisasinya akan mengajukan sengketa ke Komisi Informasi (KI) serta melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.
Persoalan ini bermula dari surat permohonan informasi publik yang dilayangkan HMI pada 12 Januari 2026.
Sejumlah pertemuan pun telah digelar bersama PPID Kabupaten Bojonegoro, Dinas Kominfo, hingga manajemen PT ADS.
Namun, menurut Rony, respon yang diterima masih bersifat normatif dan belum menjawab secara rinci dokumen yang diminta.
Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah alasan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut-sebut menjadi dasar penundaan atau penolakan informasi.
Rony menegaskan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), tidak ada klausul yang menyatakan bahwa informasi otomatis menjadi tertutup hanya karena sedang diperiksa BPK.
“Pemeriksaan BPK tidak serta-merta mengubah status informasi publik menjadi informasi yang dikecualikan. Itu harus jelas dasar hukumnya,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar forum dialog atau pertemuan lisan, melainkan kewajiban badan publik untuk menyediakan dokumen tertulis sesuai aturan perundang-undangan.
HMI memastikan langkah hukum yang diambil bukanlah bentuk konfrontasi personal terhadap manajemen PT ADS.
Menurut mereka, ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan tanggung jawab mahasiswa dalam menjaga tata kelola BUMD tetap transparan dan akuntabel.
“Kami tidak sedang mencari panggung. Ini hak konstitusional warga negara. Jika informasi ditahan tanpa dasar hukum yang sah, maka itu sudah masuk ranah kepatuhan hukum,” tegas Rony.
Artikel Terkait
Lanjutkan Lawatan ke UEA, Prabowo Temui Presiden MBZ Bahas Penguatan Investasi
Cukup Bawa KTP dan Ponsel, Bisa Cek Kesehatan Gratis di Imlek Festival 2577
Viral Dugaan Pelecehan di KRL Jakarta Kota-Bogor, Korban Sebut Pelaku Terang-terangan Akui Perbuatannya
Diduga Halusinasi, Pria di Palangka Raya Bikin Geger Warga usai Mengamuk dalam Kondisi Tanpa Busana
Aksi Demo Kejati Gorontalo Didesak Usut Tuntas Kasus yang Diduga Melibatkan Keluarga Bupati Bone Bolango