Diketahui, kebakaran terjadi di sebuah apartemen di Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar.
Berdasarkan laporan di lapangan, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 07.36 WIB dan mulai melakukan operasi pemadaman pada pukul 07.40 WIB.
Joko memastikan, api berhasil dilokalisir pada pukul 07.53 WIB.
Bagi yang belum tahu, istilah tersebut merujuk pada upaya pemadaman api denganc ara dibatasi atau dikurung pada suatu tempat atau lingkungan tertentu.
"Status penanganan berada pada kategori kuning," kata Joko.
Dalam konteks penanganan operasional oleh Damkar, status "kategori kuning" merujuk pada situasi darurat yang masih berlangsung namun api berhasil dilokalisir atau intensitasnya dapat dikendalikan.
Hal tersebut dilakukan, meskipun evakuasi dan pengamanan lokasi masih diperlukan.
Hingga Kamis, 30 April 2026, pukul 11.00 WIB, proses evakuasi para penghuni apartemen yang dilanda kebakaran di kawasan Tanjung Duren itu, masih terus berlangsung.*
Artikel Terkait
Mensesneg : Usai Dihubingi Dasco, Presiden Langsung Tinjau Korban Dan Gelontorkan Anggaran 4 T Untuk Perbaikan Perlintasan Kereta Api
Viral Video Ibu Paksa Anaknya Mengemis di CFD Kanjuruhan Malang: Bawa Kayu untuk Menakut-nakuti
Viral Cerita Anak Pemilik Parkiran Motor Langganan Arinjani Novita Sari, Korban Meninggal Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
TASPEN Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Baru 15 Menit Masuk Gedung, Pekerja Retail di Apartemen Mediterania Jakbar Beberkan Awal Mula Insiden Kebakaran