YOKALBAR - Pemerintah mulai menunjukkan langkah serius dalam membenahi tata kelola tempat penitipan anak (daycare) menyusul maraknya kasus kekerasan terhadap anak.
Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bahwa daycare seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak saat orang tua bekerja, bukan justru menimbulkan ketakutan dan trauma.
Kasus kekerasan yang terungkap di daycare “Little Aresha” di Kota Yogyakarta menjadi salah satu titik balik.
Baca Juga: Harga Minyak Naik, OPEC+ Tambah Kuota Produksi pada Juni 2026
Tempat tersebut diketahui beroperasi tanpa izin dan digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4/2026).
Peristiwa ini mendorong pemerintah untuk bertindak lebih tegas dalam pengawasan dan penataan sektor daycare.
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan masih banyak daycare yang belum memenuhi standar.
Sekitar 44 persen belum memiliki legalitas, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, dan sekitar 20 persen belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, 66,7 persen tenaga pengelola belum tersertifikasi.
Perizinan Terintegrasi dan Penguatan Regulasi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sistem perizinan daycare yang terintegrasi dalam satu portal nasional.
Sistem ini diharapkan mampu menyatukan regulasi, kebijakan, serta program lintas kementerian dan lembaga.
Langkah ini mencakup standardisasi layanan, mekanisme perizinan, hingga dukungan dari berbagai instansi terkait.
Pemerintah juga akan memberikan pendampingan dalam proses perizinan, termasuk melibatkan pemerintah daerah agar pengawasan lebih efektif.
Meski banyak daycare dikelola oleh swasta atau masyarakat, pemerintah tetap mendukung keberadaannya selama memenuhi standar kualitas dan keselamatan.
Artikel Terkait
Viral Cerita Anak Pemilik Parkiran Motor Langganan Arinjani Novita Sari, Korban Meninggal Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
TASPEN Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Baru 15 Menit Masuk Gedung, Pekerja Retail di Apartemen Mediterania Jakbar Beberkan Awal Mula Insiden Kebakaran
Kebakaran Landa Apartemen di Tanjung Duren Jakbar, Kepulan Asap Menebal hingga Banyak Penghuni Diduga Masih Terjebak
Harga Minyak Naik, OPEC+ Tambah Kuota Produksi pada Juni 2026