Saat Negara Serius Benahi Daycare, Pelajaran dari Kasus Kekerasan Anak

photo author
Turnado, YoKalbar
- Senin, 4 Mei 2026 | 11:00 WIB
Daycare yang ideal. Ilustrasi.
Daycare yang ideal. Ilustrasi.

YOKALBAR - Pemerintah mulai menunjukkan langkah serius dalam membenahi tata kelola tempat penitipan anak (daycare) menyusul maraknya kasus kekerasan terhadap anak.

Peristiwa-peristiwa tersebut menjadi peringatan keras bahwa daycare seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak saat orang tua bekerja, bukan justru menimbulkan ketakutan dan trauma.

Kasus kekerasan yang terungkap di daycare “Little Aresha” di Kota Yogyakarta menjadi salah satu titik balik.

Baca Juga: Harga Minyak Naik, OPEC+ Tambah Kuota Produksi pada Juni 2026

Tempat tersebut diketahui beroperasi tanpa izin dan digerebek aparat kepolisian pada Jumat (24/4/2026).

Peristiwa ini mendorong pemerintah untuk bertindak lebih tegas dalam pengawasan dan penataan sektor daycare.

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menunjukkan masih banyak daycare yang belum memenuhi standar.

Sekitar 44 persen belum memiliki legalitas, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, dan sekitar 20 persen belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, 66,7 persen tenaga pengelola belum tersertifikasi.

Perizinan Terintegrasi dan Penguatan Regulasi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sistem perizinan daycare yang terintegrasi dalam satu portal nasional.

Sistem ini diharapkan mampu menyatukan regulasi, kebijakan, serta program lintas kementerian dan lembaga.

Langkah ini mencakup standardisasi layanan, mekanisme perizinan, hingga dukungan dari berbagai instansi terkait.

Pemerintah juga akan memberikan pendampingan dalam proses perizinan, termasuk melibatkan pemerintah daerah agar pengawasan lebih efektif.

Meski banyak daycare dikelola oleh swasta atau masyarakat, pemerintah tetap mendukung keberadaannya selama memenuhi standar kualitas dan keselamatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X