Kejelasan izin menjadi kunci untuk memastikan perlindungan anak.
Pembentukan Gugus Tugas dan Penegakan Hukum
Untuk mempercepat pembenahan, pemerintah bersama sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kementerian PPPA, Kemenkes, Kemensos, Kemendagri, Kemendikdasmen, Kemenag, serta KPAI sepakat membentuk gugus tugas khusus.
Gugus ini akan merumuskan perbaikan tata kelola daycare dalam jangka pendek, menengah, hingga panjang.
Selain itu, pemerintah juga akan menghadirkan portal data terintegrasi sebagai acuan regulasi yang wajib dipatuhi oleh setiap daycare.
Penegasan sikap juga disampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik di daycare maupun lingkungan lainnya.
Proses hukum akan tetap berjalan terhadap setiap kasus kekerasan, termasuk yang terjadi di Yogyakarta maupun di daerah lain seperti Banda Aceh.
Pemerintah juga menyiapkan langkah pemulihan, termasuk trauma healing bagi anak dan keluarga korban, serta penutupan daycare yang terbukti melanggar.
Dorongan Pengawasan Ketat, Termasuk CCTV
Dari sisi pengawasan, Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma’rifah, mengusulkan agar setiap daycare wajib menyediakan akses CCTV bagi orang tua.
Dengan begitu, orang tua dapat memantau kondisi anak secara langsung meski dari jarak jauh.
Ia menekankan bahwa alasan pembentukan kemandirian anak tidak boleh menghilangkan hak orang tua untuk mengawasi.
Selain itu, pemerintah juga diminta lebih aktif menertibkan daycare yang tidak berizin.
Menurutnya, setiap daycare harus memiliki izin operasional, menjalani akreditasi berkala, serta menerapkan protokol keselamatan dan perlindungan anak sesuai peraturan yang berlaku.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan penitipan anak, pembenahan menyeluruh menjadi langkah penting agar daycare benar-benar menjadi tempat yang aman, berkualitas, dan dapat dipercaya.
Artikel Terkait
Viral Cerita Anak Pemilik Parkiran Motor Langganan Arinjani Novita Sari, Korban Meninggal Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
TASPEN Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Baru 15 Menit Masuk Gedung, Pekerja Retail di Apartemen Mediterania Jakbar Beberkan Awal Mula Insiden Kebakaran
Kebakaran Landa Apartemen di Tanjung Duren Jakbar, Kepulan Asap Menebal hingga Banyak Penghuni Diduga Masih Terjebak
Harga Minyak Naik, OPEC+ Tambah Kuota Produksi pada Juni 2026