Viral Kasus dr Myta Aprilia Meninggal Diduga karena Kelebihan Beban Kerja, Kemenkes Tambah Hak Cuti Dokter Magang

photo author
Turnado, YoKalbar
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 16:24 WIB
Kemenkes beri ungkap aturan baru program dokter magang setelah kasus Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy
Kemenkes beri ungkap aturan baru program dokter magang setelah kasus Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy

Bantuan biaya hidup dari Kemenkes adalah sekitar Rp3 jutaan hingga Rp6,5 jutaan, sedangkan perbedaan nominal berasal dari tunjangan Pemda dan jasa rumah sakit.

“Kita akan segera mengeluarkan aturan agar semua wahana internship, baik itu Puskesmas atau rumah sakit masing-masing pemda mengikuti standar minimal remunerasi dengan batasan minimal yang makes sense (masuk akal),” papar Menkes.

Menurut Budi, pemda mendapatkan benefit tenaga kesehatan yang dimagangkan di rumah sakit, sehingga angka remunerasi harus dipertimbangkan.

Tambahan Cuti Dokter Magang

Perubahan aturan lainnya adalah mengenai cuti yang diberikan kepada dokter magang.

“Kita tegaskan bahwa setiap peserta internship yang tadinya boleh izin 4 hari, kita tegaskan dia boleh cuti 10 hari. Cuti artinya cuti biasa, mereka bisa cuti nggak usah diganti,” ucap Budi.

“Mereka juga bisa cuti sakit, cuti melahirkan sesuai aturan di luar yang 10 hari itu,” tuturnya lagi.

Meski begitu, para dokter magang harus memenuhi syarat kompetensi atau jumlah kasus untuk lulus.

“Supaya fungsinya internship ini kan memastikan bahwa dokter-dokter yang lulus nanti benar-benar terampil dan satandar keselamatan pasiennya bisa kita jaga,” tukasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Turnado

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X