Bantuan biaya hidup dari Kemenkes adalah sekitar Rp3 jutaan hingga Rp6,5 jutaan, sedangkan perbedaan nominal berasal dari tunjangan Pemda dan jasa rumah sakit.
“Kita akan segera mengeluarkan aturan agar semua wahana internship, baik itu Puskesmas atau rumah sakit masing-masing pemda mengikuti standar minimal remunerasi dengan batasan minimal yang makes sense (masuk akal),” papar Menkes.
Menurut Budi, pemda mendapatkan benefit tenaga kesehatan yang dimagangkan di rumah sakit, sehingga angka remunerasi harus dipertimbangkan.
Tambahan Cuti Dokter Magang
Perubahan aturan lainnya adalah mengenai cuti yang diberikan kepada dokter magang.
“Kita tegaskan bahwa setiap peserta internship yang tadinya boleh izin 4 hari, kita tegaskan dia boleh cuti 10 hari. Cuti artinya cuti biasa, mereka bisa cuti nggak usah diganti,” ucap Budi.
“Mereka juga bisa cuti sakit, cuti melahirkan sesuai aturan di luar yang 10 hari itu,” tuturnya lagi.
Meski begitu, para dokter magang harus memenuhi syarat kompetensi atau jumlah kasus untuk lulus.
“Supaya fungsinya internship ini kan memastikan bahwa dokter-dokter yang lulus nanti benar-benar terampil dan satandar keselamatan pasiennya bisa kita jaga,” tukasnya.***
Artikel Terkait
Di Tengah Krisis Pupuk Global, Prabowo Justru Pangkas Harga 20% untuk Petani
Harga BBM Nonsubsidi Naik Lagi per 4 Mei 2026, Begini Penjelasan Pertamina
10 Universitas Terbaik Indonesia Tahun 2026, Kampus Nasional Makin Kompetitif di Dunia
Korban Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara: Total 18 Orang, Ada Dugaan Jenazah Balita
3 Pendaki Dilaporkan Hilang usai Insiden Erupsi Gunung Dukono di Malut, Pencarian SAR Terkendala Hujan Abu