“Apakah dengan terpaksa atau kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif,” lanjutnya.
“Namun, sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” sambungnya.
Barang bukti yang disita di antaranya adalah paspor, komputer, laptop, HP, perangkat jaringan internet, monitor, brankas, dan sejumlah uang dengan berbagai mata uang, termasuk Rupiah yaitu sekitar Rp1,9 miliar.
Polisi Dalami Pihak Lain yang Mungkin Terlibat
Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, polisi mengatakan bahwa saat ini masih berfokus pada pemeriksaan pelaku yang ditangkap.
“Apakah ada atau sudah ada ada bos di atasnya yang ditangkap dalam rangkaian penindakan ini, sampai sekarang kita masih fokus pendalaman pelaku yang kami tangkap. Namun, tetap kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya,” ucap Wira lagi.
“Yang sekarang ini ada hanya taraf koordinator masing-masing jenis pekerjaan atau peran dari pelaku ini,” tukasnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Artikel Terkait
10 Universitas Terbaik Indonesia Tahun 2026, Kampus Nasional Makin Kompetitif di Dunia
Korban Tewas dalam Kecelakaan Bus ALS vs Truk Tangki di Muratara: Total 18 Orang, Ada Dugaan Jenazah Balita
3 Pendaki Dilaporkan Hilang usai Insiden Erupsi Gunung Dukono di Malut, Pencarian SAR Terkendala Hujan Abu
Viral Kasus dr Myta Aprilia Meninggal Diduga karena Kelebihan Beban Kerja, Kemenkes Tambah Hak Cuti Dokter Magang
Tega! Viral Guru di Jakarta Gadaikan Laptop Murid, Diduga Punya Utang Pinjol