Sementara itu, Roy Suryo ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB dan dokter Tifa ditangkap di apartemen sekitar pukul 06.47 WIB.
Usai penangkapan, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengaku menyayangkan tindakan kepolisian tersebut dengan menyatakan bahwa kliennya kooperatif dalam proses penyidikan.
Selain itu, ia juga menyebut proses tahap II bisa dilakukan dengan memberikan surat pemanggilan alih-alih penangkapan.
Artikel Terkait
DPR Mengapresiasi Langkah Baru Bank Indonesia Perkuat Rupiah
Perkuat UMKM Lokal Menuju Indonesia Emas, BRO Fest 2026 Bakal Digelar di Pemalang
Viral 326 Kepsek di Sulsel Dikabarkan Mundur usai Temuan BPK, Dipicu Masalah Kelola Dana BOS
Mobdin di Pamekasan Terus Disulap Jadi Pribadi Temuan Baru Jadi Sorotan Formaasi
SETELAH 19 TAHUN MENUNGGU, LINTAS IMAN DORONG DPR SEGERA SAHKAN RUU MASYARAKAT ADAT