Hendak Halalkan Darah Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Diciduk Polisi

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Senin, 1 Mei 2023 | 14:52 WIB
Mabes Polri tangkap Peneliti BRIN Terkait Ujaran Kebencian (YOKALBAR)
Mabes Polri tangkap Peneliti BRIN Terkait Ujaran Kebencian (YOKALBAR)

YOKALBAR – Ujaran kebencian di media sosial dapat membawa anda kebalik jeruji besi. Hal ini ternyata tidak hanya berlaku bagi kalangan masyarakat biasa, namun orang terpelajar juga dapat tersandung kasus seperti ini.

 

Seperti yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin, meski sudah berstatus menjadi peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional. Sebuah lembaga negara yang harusnya memiliki SDM dengan tingkat intelektual tinggi karena sehari-hari melakukan riset dan inovasi.

 

Namun tidak membuat Andi Pangerang Hasanuddin menjaga jempolnya dalam mengunggah status atau komentar di media sosial.

Baca Juga: Polisi Tangkapa Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Terkait Ujaran Kebencian Terhadap Warga Muhammadiyah

 Baca Juga: Kronologisnya Tewasnya Pelajar Makasar yang Dipaksa Minum Alkohol 96 Persen Oleh Anak Anggota Polisi

 

Baca Juga: Salah Satu Cara Rukun TNI Polri Di Singkawang yakni Rajin Patroli Gabungan

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ‘halalkan darah’ Muhammadiyah yang ditulisnya dalam komentar Facebook.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian.

 

“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Ramadhan saat konpers di Jakarta, Senin (1/5/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Mabes Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X