YOKALBAR – Ujaran kebencian di media sosial dapat membawa anda kebalik jeruji besi. Hal ini ternyata tidak hanya berlaku bagi kalangan masyarakat biasa, namun orang terpelajar juga dapat tersandung kasus seperti ini.
Seperti yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin, meski sudah berstatus menjadi peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional. Sebuah lembaga negara yang harusnya memiliki SDM dengan tingkat intelektual tinggi karena sehari-hari melakukan riset dan inovasi.
Namun tidak membuat Andi Pangerang Hasanuddin menjaga jempolnya dalam mengunggah status atau komentar di media sosial.
Baca Juga: Kronologisnya Tewasnya Pelajar Makasar yang Dipaksa Minum Alkohol 96 Persen Oleh Anak Anggota Polisi
Baca Juga: Salah Satu Cara Rukun TNI Polri Di Singkawang yakni Rajin Patroli Gabungan
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ‘halalkan darah’ Muhammadiyah yang ditulisnya dalam komentar Facebook.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian.
“Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” kata Ramadhan saat konpers di Jakarta, Senin (1/5/2023).
Artikel Terkait
Ferdinan Syolihin : Beri Lampu Hijau Untuk Suport Kegiatan Saka Bhayangkara Tebas
Wakapolri Pantau Kesiapan Pengamanan KTT Asean di Labuan Bajo
Sebuah Tulisan dari Anggota PPS Singkawang 'Pantarlih dan E-Coklit Data Pemilih Pemilu 2024'
Kelakuan Wartawan Abal-Abal Meresahkan, Begini Cara Menghadapinya Salah Satunya Lapor Polisi
250 Per Hari, Kuota Antrian Paspor di Kantor Imigrasi Singkawang Kembali Semula Usai Ramadan