- Bentuk PTPS: Paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.
- Pembubaran PTPS: Paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
- Masa Kerja: Selama satu bulan (22 Januari - 21 Februari 2024).
Semoga informasi ini bermanfaat untuk pemahaman lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab Pengawas TPS Pemilu 2024.