Yokalbar - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Dengan total 2,3 juta formasi yang tersedia, pelamar diminta untuk bersiap dengan persyaratan dan dokumen pelengkap.
Menpan RB Azwar Anas menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi awal dijadwalkan pada bulan Mei.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka, Kapan Bisa Log In Akun SSCASN?
Jika formasi belum terpenuhi, seleksi berikutnya dapat dibuka hingga akhir tahun 2024.
Meskipun pengumuman resmi belum dilakukan, bocoran jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 memberikan gambaran awal.
Dengan perkiraan waktu sekitar 4 bulan lagi, pelamar diminta untuk mempersiapkan diri secara matang menghadapi seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Persaingan yang ketat menuntut persiapan yang cermat dan teliti.
Berikut adalah rincian persyaratan CPNS 2024 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melamar:
1. Usia: 18-35 tahun (kecuali untuk beberapa jabatan tertentu yang memperbolehkan hingga usia 40 tahun).
2. Tidak Pernah Dipidana: Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Hormat: Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
3. Bukan Calon atau Anggota Partai Politik: Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
4. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.