5. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
6. Penempatan di Seluruh Wilayah NKRI: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
7. Persyaratan Tambahan: Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca Juga: MenPANRB Sebut Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Bisa Sampai 3 Kali Setahun: Peluang dan Persiapan
Pelamar harus melengkapi dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas Foto
6. Swafoto/Selfie
7. Dokumen Persyaratan Lain: Sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi atau lembaga yang akan dilamar.