IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nominal tersebut merupakan rentang gaji pokok pensiunan PNS per bulan yang disesuaikan dengan golongan terakhir dan masa kerja sebelum pensiun.
Catatan Penting
Hingga akhir 2025, pemerintah belum menetapkan regulasi tambahan terkait kenaikan gaji pensiunan di luar ketentuan PP Nomor 8 Tahun 2024. Isu mengenai kenaikan gaji atau rapelan pensiun yang beredar di media sosial belum memiliki dasar hukum resmi.
PT Taspen mengimbau para pensiunan untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang disampaikan melalui situs dan kanal komunikasi PT Taspen serta pengumuman pemerintah.