Diketahui, kebakaran terjadi di sebuah apartemen di Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakbar.
Berdasarkan laporan di lapangan, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 07.36 WIB dan mulai melakukan operasi pemadaman pada pukul 07.40 WIB.
Joko memastikan, api berhasil dilokalisir pada pukul 07.53 WIB.
Bagi yang belum tahu, istilah tersebut merujuk pada upaya pemadaman api denganc ara dibatasi atau dikurung pada suatu tempat atau lingkungan tertentu.
"Status penanganan berada pada kategori kuning," kata Joko.
Dalam konteks penanganan operasional oleh Damkar, status "kategori kuning" merujuk pada situasi darurat yang masih berlangsung namun api berhasil dilokalisir atau intensitasnya dapat dikendalikan.
Hal tersebut dilakukan, meskipun evakuasi dan pengamanan lokasi masih diperlukan.
Hingga Kamis, 30 April 2026, pukul 11.00 WIB, proses evakuasi para penghuni apartemen yang dilanda kebakaran di kawasan Tanjung Duren itu, masih terus berlangsung.*