Status Guru Dialihkan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPR RI juga menyetujui pengalihan status kepegawaian para guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pengalihan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pemerataan dan perlindungan bagi tenaga pendidik.
Dengan perubahan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan tenaga guru dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan merata, termasuk dalam aspek penataan kebutuhan, status kepegawaian, serta perlindungan terhadap para guru.
Kesepakatan pemerintah dan DPR RI tersebut menjadi langkah penting dalam penataan guru PPPK dan ASN secara nasional. Selanjutnya, pelaksanaan kebijakan akan mengikuti tahapan dan ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.