Immanuel Macron mengubah usia Pensiun dengan menambah dua tahun Umur dari PNS yang berusia 62 tahun menjadi 64 tahun.
Sedangkan Jokowi telah menetapkan batas usia Pensiun pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Dimana dalam peraturan tersebut dengan jelas menyebutkan batas usia PNS yang dibagi menjadi tiga kelompok jabatan.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Tuna Wicara di Mempawah, MA Diduga Curi Sepeda Motor Milik ASN
Penetapan batas usia PNS dalam manajemen karir memiliki beberapa tujuan antara lain:
1. Memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS
2. Menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi
3. Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS
4. Mendorong peningkatan profesionalitas PNS
Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS yang telah mencapai batas usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.