Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus dalami motif dan kronologi lengkap peristiwa ini. Meski motif pribadi, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. Hukum akan ditegakkan,” tegas AKP Asep Nuron.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku kami kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta subsider pasal 353 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (*)
Artikel Terkait
24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Nikmati Long Weekend dengan Aman dan Tertib
Polres PALI Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah!
Di Momen Ulang Tahun ke-80, AM Hendropriyono Ciptakan Lagu Mars Komando dan Serukan Soliditas di Kalangan Purnawirawan
Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Gedung Serbaguna Sinar Dewa, Pelaku Ditangkap!