4150 Guru Honorer Gagal Ikuti PPPK 2023 Di Sambas, Begini Tuntutannya

photo author
Turnado, YoKalbar
- Jumat, 8 September 2023 | 11:35 WIB
4150 Guru Honorer Gagal Ikuti PPPK 2023 Di Sambas, Begini Tuntutannya (Yokalbar)
4150 Guru Honorer Gagal Ikuti PPPK 2023 Di Sambas, Begini Tuntutannya (Yokalbar)

5. Berdasarkan Wacana Penghapusan Tenaga Honorer berdasarkan Peraturan MENPAN RB Surat Edaran Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Pemerintahan Pusat dan pemerintahan Daerah yang ditanda tangani TJAHJO KUMOLO, 31 Mei 2022, maka dengan ini diperlukan suatu langkah cepat untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah, mengingat banyak sekolah yang mengandalkan guru dan tendik honorer dalam kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: Raker MABM Sukses Digelar, Ini Program Prioritas Mereka Kedepannya

6. Memperjuangan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Pendidik sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana pada pasal 40 diatur jelas bahwa Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh :penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.


7. Berkaitan dengan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dalam hal ini yang bestatus honor, sangat diperlukan suatu kebijakan dari pemerintah daerah untuk mensejahterakan tenaga honorer Guru dan Tendik dengan honor sesuai UMK yang belaku di Kab. Sambas, Hal ini juga tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu berkaitan dengan pendanaan pendidikan. Dalam hal ini secara khusus sangat diperlukan suatu legal standing ditingkat pemerintah daerah Kab. Sambas agar honor yang dibayarkan sesuai dengan UMK.


8. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, pada pasal 40
ayat (1) dan (2), Pembayaran honor sebagaimana digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan, Pembayaran honor sebagaimana dimaksud diberikan kepada guru dan/atau tenaga kependidikan.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Singkawang-Bengkayang Antusias Ikuti Bimtek dari Kemenperin dan Komisi VII DPR RI

Tentu hal ini menjadi kendala apabila disatuan pendidikan kekurangan guru yang berstatus ASN, karena kemungkinan besar guru / tendik honorer tidak dapat dibayarkan honorariumnya dikarenakan melebihi batas maksimal penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorarium, maka dengan ini perlu peran pemda untuk mengatasi masalah ini, karena tidak bisa dipungkiri bahwa ada sekolah yang tenaga honorernya lebih banyak dari ASN nya, dan tentu hal ini akan menjadi masalah karena terbenturnya regulasi dan kebutuhan guru nyata dilapangan.

9. Berkaitan dengan kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Pendidik, selama ini sektor jaminan sosial dan Kesehatan tidak pernah diperhatikan, menginga dana BOS tidak diperuntukan untuk hal tersebut. Maka dengan ini dengan hadirnya pemda diharapkan untuk dapat membantu dalam jaminan sosial dan Kesehatan Tenaga honorer guru dan tenaga pendidik di Kab. Sambas.

10.Polemik lain adalah ketika tenaga honorer tersingkir pada saat ada ASN yang masuk pada suatu sekolah pada posisi yang dijabat oleh tenaga honorer, tentu hal ini sangat disayangkan, mengingat pengabdian dan loyalitas serta keberlangsungan karier tenaga honorer baik guru dan tendik akan terancam.


11.Dengan kurangnya tenaga guru dan tendik, dikhawatirkan akan menggangu proses pendidikan yang akan berdampak kepada IPM Kab. Sambas secara keseluruhan.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

10 Tips Mencegah Demam Berdarah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X