PONTIANAK - Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun 2024.
Penetapan status ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor: 502/BPBD/2024 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Kalbar , yang telah ditandatangi oleh Pj Gubernur Kalbar Harisson.
Dalam penetapan status ini, Pemprov Kalbar sudah bisa menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Karhutla, apabila dua kabupaten atau kota di Kalbar, terlebih dahulu telah menetapkan Status Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla di tingkat Kabupaten Kota.
Baca Juga: Komando Satgas Penanganan Bencana Asap Karhutla Kalbar Dibentuk
Baca Juga: Harisson Tekankan Perkuat Sinergitas Usai Tetapkan Status Darurat Penanganan Bencana Asap Karhutla
Dalam hal ini, dua kabupaten di Kalbar telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat karhutla, yakni di Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Kayong Utara, dan Sambas.
Selain itu, berdasarkan informasi data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika diperkirakan pada Tahun 2024
intensitas curah hujan menurun pada bulan Juli sampai dengan September 2024. Sehingga berpotensi menimbulkan
hotspot atau firespot pada beberapa Kabupaten/Kota di Kalimantan
Barat.
Selain itu, dalam rangka mengantisipasi dampak bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang dapat terjadi
sewaktu - waktu .
Maka perlu dilakukan upaya Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan
Lahan di Kalimantan Barat Tahun 2024 secara cepat, tepat dan terpadu sesuai Standar dan Prosedur pada saat Siaga dan
atau Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap.
Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka Pemprov telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Di Kalimantan Barat Tahun 2024.
Sebelumnya, BPBD Kalbar juga terus mendorong agar seluruh kabupaten kota di Kalbar secepatnya menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla.
“Dengan sudah ada penetapan status oleh Pemkab atau Pemkot, maka kita ikuti dengan penetapan status siaga bencana asap tingkat Provinsi,”ujar Ketua Satgas Informasi Bencana Kalbar Daniel.
Penetapan status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Karhutla ini penting dilakukan, supaya BNPB maupun Provinsi bisa menyalurkan bantuan untuk daerah yang terdampak asap akibat Karhutla, dan untuk mempermudah dan memperlancar mobilisasi sumber daya Penanganan Bencana di daerah terdampak karhutla.
Artikel Terkait
Prinsip Tegas Gus Makki di Pilbup Banyuwangi 2024, Lebih Baik Kembalikan Rekom Ketimbang Cuma P2
Awalnya Tak Mau Nyalon Bupati Nganjuk di Pilkada 2024, Gus Ibin Akhirnya dapat Restu Sang Bunda Maju
Dukungan Masyarakat Terhadap Penataan Parkir di Singkawang
Posisi Jakarta Lavani Tergantikan Oleh Bhayangkara Presisi Sebagai Juara Proliga 2024
Harisson Tekankan Perkuat Sinergitas Usai Tetapkan Status Darurat Penanganan Bencana Asap Karhutla
Komando Satgas Penanganan Bencana Asap Karhutla Kalbar Dibentuk