Curah Hujan Rendah Hingga September, Satgas Bencana Asap Waspada Karhutla

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Rabu, 24 Juli 2024 | 09:29 WIB
Pemprov Kalbar Bentuk Posko Satgas Penanganan Bencana Asap (yokalbar)
Pemprov Kalbar Bentuk Posko Satgas Penanganan Bencana Asap (yokalbar)

 

PONTIANAK - Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun 2024.


Penetapan status ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor: 502/BPBD/2024 tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Kalbar , yang telah ditandatangi oleh Pj Gubernur Kalbar Harisson.


Dalam penetapan status ini, Pemprov Kalbar sudah bisa menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Karhutla, apabila dua kabupaten atau kota di Kalbar, terlebih dahulu telah menetapkan Status Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla di tingkat Kabupaten Kota.

Baca Juga: Komando Satgas Penanganan Bencana Asap Karhutla Kalbar Dibentuk

Baca Juga: Harisson Tekankan Perkuat Sinergitas Usai Tetapkan Status Darurat Penanganan Bencana Asap Karhutla

Dalam hal ini, dua kabupaten di Kalbar telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat karhutla, yakni di Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Kayong Utara, dan Sambas.


Selain itu, berdasarkan informasi data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika diperkirakan pada Tahun 2024
intensitas curah hujan menurun pada bulan Juli sampai dengan September 2024. Sehingga berpotensi menimbulkan
hotspot atau firespot pada beberapa Kabupaten/Kota di Kalimantan
Barat.

Selain itu, dalam rangka mengantisipasi dampak bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang dapat terjadi
sewaktu - waktu .

Maka perlu dilakukan upaya Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan
Lahan di Kalimantan Barat Tahun 2024 secara cepat, tepat dan terpadu sesuai Standar dan Prosedur pada saat Siaga dan
atau Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap.

Berdasarkan beberapa hal tersebut, maka Pemprov telah menetapkan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Di Kalimantan Barat Tahun 2024.


Sebelumnya, BPBD Kalbar juga terus mendorong agar seluruh kabupaten kota di Kalbar secepatnya menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat karhutla.

“Dengan sudah ada penetapan status oleh Pemkab atau Pemkot, maka kita ikuti dengan penetapan status siaga bencana asap tingkat Provinsi,”ujar Ketua Satgas Informasi Bencana Kalbar Daniel.

Penetapan status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Karhutla ini penting dilakukan, supaya BNPB maupun Provinsi bisa menyalurkan bantuan untuk daerah yang terdampak asap akibat Karhutla, dan untuk mempermudah dan memperlancar mobilisasi sumber daya Penanganan Bencana di daerah terdampak karhutla.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X