Pemilih dengan Status ODGJ juga Punya Hak Pilih di Pilkada, Ini Alasannya

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Senin, 30 September 2024 | 11:48 WIB
Caption: KPU Singkawang menggelar rapat kerja pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tahun 2024. (Sulandra)
Caption: KPU Singkawang menggelar rapat kerja pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tahun 2024. (Sulandra)

YOKALBAR SINGKAWANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 172.118 pemilih untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024 pada Jumat (20/9/2024) di Hotel Mahkota Singkawang.

Dari jumlah tersebut tercatat 937 pemilih penyandang disabilitas yang terdiri dari disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas wicara, disabilitas sensorik rungu, dan disabilitas sensorik netra.

Baca Juga: DPT Pemilih Disabilitas Berkurang, Ini Penjelasan KPU Singkawang

Baca Juga: 85.407 Pemilih Perempuan Terdaftar di DPT Singkawang

"Kalau yang ditanyakan pemilih dengan kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), di kami (KPU) mengategorikannya pemilih disabilitas mental. Se-Singkawang jumlahnya 373 pemilih," kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Singkawang, Sabtu (28/9/2024).

Umar mengatakan pemilih dengan kategori disabilitas mental berada di 5 kecamatan dan 19 dari 26 kelurahan se-Kota Singkawang.

"Pemilih disabilitas mental di Kecamatan Singkawang Tengah 17 pemilih, Singkawang Barat 18 pemilih, Singkawang Utara 10 pemilih, Singkawang Timur 314 pemilih, dan Singkawang Selatan 14 pemilih. Pemilih disabilitas mental ini berada di 19 kelurahan dari 26 kelurahan," sebut Umar.

Pemilih disabilitas mental terbanyak berada di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur. Hal ini lantaran di kelurahan tersebut terdapat tempat pemungutan suara (TPS) yang berlokasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat.

"TPS RSJ ini merupakan TPS lokasi khusus. Ada 2 TPS di situ. Kategori disabilitas mental sebanyak 309 pemilih di 2 TPS," ujar Umar.

Lebih lanjut Umar menyebutkan pemilih di 2 TPS lokasi khusus di RSJ totalnya 657 pemilih. Sebanyak 520 pemilih laki-laki dan 137 pemilih perempuan.

"Rinciannya, pemilih disabilitas fisik 1 pemilih, disabilitas intelektual 1 pemilih, disabilitas mental 309 pemilih, disabilitas wicara 24 pemilih, dan disabilitas sensorik rungu 2 pemilih. Di lokasi khusus, penomoran TPS-nya pun khusus. TPS 901 dan TPS 902," kata Umar.

Apabila dijumlahkan seluruh pemilih dengan 6 kategori disabilitas di TPS lokasi khusus RSJ, maka totalnya 337 pemilih. Hal ini menunjukkan masih terdapat 320 pemilih di RSJ dengan keterangan non disabilitas.

Umar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.

"Jadi saat kami memutakhirkan data pemilih di RSJ sampai dengan penetapan DPT, tidak semua pemilih di RSJ itu pemilih asal Singkawang. Sebanyak 569 pemilih itu luar Singkawang namun masih dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan yang asal Singkawang itu 88 pemilih. Nah, pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih di daerah asalnya, tidak semua ada status disabilitasnya. Terdapat yang non disabilitas. Sehingga status disabilitas pemilih di RSJ kami sesuaikan sebagaimana data yang kami terima pertama kali dan yang bersangkutan terdaftar di daerah asalnya serta berdasarkan identitas kependudukan mereka," jelas Umar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X