Pemilih dengan Status ODGJ juga Punya Hak Pilih di Pilkada, Ini Alasannya

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Senin, 30 September 2024 | 11:48 WIB
Caption: KPU Singkawang menggelar rapat kerja pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tahun 2024. (Sulandra)
Caption: KPU Singkawang menggelar rapat kerja pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar dan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang Tahun 2024. (Sulandra)

Jika dibandingkan, terjadi penurunan DPT pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 dengan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Singkawang. Pada Pemilu, pemilih disabilitas sebanyak 1.318 jiwa. Sedangkan pada Pemilihan kali ini sejumlah 937 jiwa.

"Penurunan jumlah pemilih disabilitas ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor ya. Bisa disebabkan faktor pindah domisili, meninggal dunia, dan lainnya. Berbeda dengan Pemilihan, Pemilu itu setiap WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih di manapun dia berada mempunyai hak untuk memilih, dan ada ketentuannya pastinya. Kalau di Pemilihan ini, pemilih itu adalah penduduk di wilayah itu sampai dengan tingkat provinsi tapi tidak antar provinsi, dan dibuktikan dengan identitas kependudukannya," terang Umar.

"(Pemilih) Di RSJ juga mengalami penurunan. Ya, karena itu tadi. Hanya pemilih dalam satu provinsi yang bisa didaftarkan dalam daftar pemilih, termasuk faktor mungkin adanya individu yang dinyatakan sembuh dari gangguan mental," kata Umar.

Umar menyatakan bahwa hak pilih ODGJ telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015, yang memberikan hak memilih bagi orang dengan gangguan jiwa.

"ODGJ tetap memiliki hak konstitusi, sehingga memiliki hak yang sama untuk menyalurkan suara di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024," kata Umar.

"Sepanjang frasa terganggu jiwa/ingatannya tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum," demikian amar putusan MK, tutur Umar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X