Harisson juga menyampaikan hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat juga meminta kepada Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden RI, agar melakukan revisi Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Seperti diketahui bahwa pada kontestasi pemilihan kepala daerah di Kalbar ada tiga pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernuryang maju pada Pilkada tahun 2024. Ketiga pasangan ini adalah Sutarmidji-Didi Haryono (Nomor Urut 1), Norsan - Krisantus (Nomor Urut 2), dan Muda Mahendrawan- Jakiyus Sinyor (Nomor Urut 3).
Berdasarkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Kalbar, bahwa Ria Norsan-Krisantus unggul dengan perolehan suara sebanyak 1.364.563 suara. Sementara itu, perolehan suara Sutarmidji-Didi Haryono adalah 963.453 suara. Kemudian, perolehan suara pasangan nomor urut 3 Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor sebanyak 256.530 suara.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi, menyampaikan berdasarkan Surat keputusan terkait hasil rekapitulasi
bahwa total jumlah suara sah dalam Pilkada Kalbar 2024 adalah 2.584.546. Sementara itu, jumlah suara tidak sah sebanyak 110.405 suara.
Artikel Terkait
Polri Inisiasi Tanam Jagung Serentak untuk Ketahanan Pangan , PJ Gubernur Kalbar Apresiasi
PJ Gubernur Kalbar Sampaikan 7 Instruksi Presiden pada Penerima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya
PJ Gubernur Kalbar Harisson Pimpin Panen Raya di Desa Kuala Mandor B
Pelantikan Kepala Daerah Dijadwalkan 6 Februari 2025, Ria Norsan Siap Ikuti Proses
Wujud Komitmen Menjalankan K3, PLN Indonesia Power UBP Singkawang Gelar Apel Bulan K3 Nasional