BPBD Kalbar Terus Antisipasi Karhutla, BMKG sebut Ada Beberapa Wilayah Potensi Karhutla

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 21 Februari 2025 | 15:27 WIB
Pemadaman Karhutla di Kalbar Akan Diperkuat Helikopter dari BNPB (yokalbar)
Pemadaman Karhutla di Kalbar Akan Diperkuat Helikopter dari BNPB (yokalbar)

 

YOKALBAR PONTIANAK- Koordinator Data dan Informasi Stasiun Meteorologi  Kelas I Pontianak, Sutikno mengimbau waspada terjadi karhutla di beberapa wilayah di Kalbar.

Diantaranya, Daerah yang perlu waspada terjadi karhutla yakni di daerah pesisir bagian barat Kalbar mulai dari Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya bahkan Menpawah juga perlu waspada, serta sebagian wilayah di Pontianak.

“Jadi harus diwaspadai juga untuk diwilayah pesisir yang banyak juga lahan gambut jangan sampai terbakar,”ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga: 24 Titik Hotspot, BPBD Kalbar sebut Beberapa Daerah di Kalbar Potensi Karhutla

Baca Juga: 10 Siswa SMP di Pontianak Terlibat Praktek Seks Menyimpang, KPPAD Kalbar Ungkap Temuan

Selain itu, dikatakannya untuk Potensi angin puting beliung, sering terjadi di wilayah peisisir Kalbar seperti di Kubu Raya, Pontianak, Bengkayang, Singkawang dan sebagian Sambas.

“Daerah ini yang sering terjadi angin kencang siang menjelang sore hari.
Biasanya siang menuju sore itulah angin puting beliung itu terjadi. Karena jarang terjadi di malam maupun pagi hari,”pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Satgas Informasi Bencan BPBD Kalimantan Barat, Daniel mengatakan  BPBD Provinsi hingga kabupaten kota di Kalbar sudah melakukan berbagai langkah antisipasi untuk menghadapi  kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang potensi terjadi.


Daniel mengatakan bahwa Potensi Karhutla sudah ada di beberapa titik lokasi yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Kalbar.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla

“Hindari membuang puntung rokok sembarangan, jangan membakar sampai pada saat angin kencang, “imbau Daniel.

Jika ada yang akan membuka ladang , Daniel mengingatkan agar tetap berpedoman pada Perda No 1 Tahun 2022, sehingga dalam mengolah lahan pertanian dengan cara dibakar harus terkendali.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X