Barang-barang Gereja di Sungai Raya Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku Utama

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 18:09 WIB
caption: Pelaku utama pencurian perlengkapan gereja di Sungai Raya. (istimewa)
caption: Pelaku utama pencurian perlengkapan gereja di Sungai Raya. (istimewa)

YOKALBAR, PONTIANAK - Kasus pencurian di Gereja Mawar Sharon yang terletak di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, akhirnya terungkap.

Pelaku utama berinisial RT (42) berhasil diringkus Tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Unit IT Polda Kalbar, dan Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade, mengatakan RT ditangkap di kolong rumah warga di kawasan permukiman Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara setelah hampir sepekan diburu.

“Barang-barang yang dicuri merupakan fasilitas penting gereja, termasuk untuk dokumentasi dan kegiatan rohani. Hilangnya perangkat membuat aktivitas pelayanan sempat terganggu," ucapnya, Jum'at 29 Agustus 2025.

Baca Juga: Polda Kalbar Amankan Lima Kurir WNA Malaysia, Sita 86,189 Kilogram Sabu dan 54,801 butir Ekstasi

Ade menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan pihak gereja pada 19 Agustus 2025 .

Sejumlah barang elektronik dan perlengkapan ibadah raib digasak maling.

Barang yang diambil di antaranya tiga unit laptop, sebuah ponsel, gitar, harddisk eksternal berkapasitas 6 TB, serta perlengkapan kamera. Total kerugian ditaksir mencapai Rp130 juta.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian, tim gabungan memperoleh informasi keberadaan RT di kawasan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.

Baca Juga: Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan Kejari Pontianak

Saat hendak ditangkap, tersangka tengah duduk di depan sebuah masjid.

Menyadari kehadiran petugas, RT berusaha kabur ke area pemukiman dan masuk ke kolong rumah warga.

"Petugas terpaksa melakukan pengejaran cepat hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X