Barang-barang Gereja di Sungai Raya Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku Utama

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 18:09 WIB
caption: Pelaku utama pencurian perlengkapan gereja di Sungai Raya. (istimewa)
caption: Pelaku utama pencurian perlengkapan gereja di Sungai Raya. (istimewa)

Kepada petugas RT mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, RT diamankan ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Gubernur Kalbar Ria Norsan Dukung Pemuda Lestarikan Budaya

Polisi kini masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan barang bukti hasil curian.

Atas perbuatannya, RT dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menindak tegas setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X