YOKALBAR SINGKAWANG - Akademisi hukum Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum merasa janggal dengan putusan majelis hakim tipikor Pontianak dalam kasus pemberian keringanan retribusi HPL Pasir Panjang. Dalam putusan ini tiga pejabat Kota Singkawang Sumastro (mantan Sekretaris Daerah), Parlinggoman (mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah/Bapenda), dan Widatoto (mantan Kepala BPKAD divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada 18 Desember 2024.
Selepas menelaah putusan perkara tersebut, salah satu kejanggalan baginya adalah majelis hakim seolah tidak mempertimbangkan kondisi pemberian keringanan ini terjadi pada masa bencana nasional, Covid-19, Dimana kondisi bencana nasional menjadi pemicu diberikannya keringanan retribusi terhadap pengelola Pantai Pasir Panjang yang kemudian menyeret pejabat teras Pemkot Singkawang ke jeruji besi.
“ini kondisi covid apakah covid itu tidak menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan hukum ingat loh ini menjadi bencana nasional kalau memang ini dianggap bertentangan yuk kita ungkap deh semua kasus kasus ini yang semuanya itu pada masa covid,” kata Hermansyah.
Baca Juga: Dido : Waspada Narasi Sesat Berupaya Intervensi APH terkait Kasus HPL Pasir Panjang
Baca Juga: UPT Museum Kalbar Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Berbasis Edukasi
Mengapa ini menjadi penting untuk sebaiknya masuk dalam pertimbangan hakim, kata Hermansyah permohonan keringanan merupakan hak warga negara dan disisi lain pemerintah punya kewajiban untuk merespon. Terlebih permohonan itu terjadi pada masa Covid 19, Dimana seluruh lini kehidupan masyarakat sedang ambruk,salah satunya duni wisata.
“Bahwa pengajuan permohonan itu pertama hak dari warga negara ya kan, ada alasan yang mendorong mengapa kemudian ini diajukan, bukan tanpa alasan, kecuali kalau dalam masa misalnya ngajukan permohonan dalam masa pertumbuhan yang luar biasa tapi itupun boleh karena itu hak, “ katanya,
Maka kemudian menurut Hermansyah menjadi wajar dari sisi akademis hal ini menjadi terasa janggal dan dinilai ada ketidaktelitian dalam pasal yang digunakan oleh jaksa.
“Bukan undang-undang yang lain ya, undang-undang yang dipakai oleh jaksa sendiri ini ini yang saya katakana kekurang telitian atau apa gitu kan dalam pasal 163 nya sendiri dikatakan ya kan ketika ada warga negara mengajukan permohonan untuk pengurangan pajak maka pemerintah wajib meresponnya bagaimana bentuk responnya sampai-sampai ini ya dalam pasal itu diatur menerima semuanya pun boleh coba bayangkan,” katanya.
Ketika pemerintah diperbolehkan oleh undang-undang untuk menerima keseluruhan permohonan, namun kali ini hanya disetujui 60 % saja, maka ini menurut Hermansyah mengindikasikan bukan bentuk kesewenang-wenangan, sehingga ada ruang untuk pendapatan bagi negara. Terlebih dalam fakta persidangan juga terungkap tidak ada aliran dana kepada para terdakwa atau kini terpidana tersebut.
“Jelas dasarnya adalah pasal 163 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang kewajiban pemerintah untuk mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh para wajib pajak ini tadi jadi bentuknya itu bukan kesewenang-wenangan,” katanya.
Hermansyah mengaku telah mempelajari putusan perkara tersebut secara menyeluruh.
“Isi putusannya sekitar 500 halaman dan sudah saya telaah satu per satu,” ujar Hermansyah, Kamis (25/12).
Menurutnya, terdapat beberapa prinsip hukum yang patut dikritisi. Salah satunya adalah prinsip contradictio in terminis, yakni adanya pertentangan logika dalam satu pernyataan hukum.
“Ini yang menarik, ada kontradiksi dalam pertimbangan putusan tersebut,” katanya.
Artikel Terkait
Transformasi Digital Jadi Strategi Museum Kalbar Perluas Akses Informasi Budaya
Pengembangan Museum Kalbar Dukung Pariwisata Budaya Kalimantan Barat
UPT Museum Kalbar Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Berbasis Edukasi
Dido : Waspada Narasi Sesat Berupaya Intervensi APH terkait Kasus HPL Pasir Panjang