Janggalnya Doktor Hukum Melihat Putusan Hakim Kasus HPL Singkawang "Kondisi Bencana Nasional Tidak Menjadi Pertimbangan"

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 26 Desember 2025 | 15:10 WIB
DR HERMANSYAH SH MHUM (YOKALBAR)
DR HERMANSYAH SH MHUM (YOKALBAR)

Terkait unsur mens rea atau niat jahat, Hermansyah menilai unsur tersebut tidak terpenuhi dalam perkara ini. Menurutnya, niat jahat harus dilihat dari rangkaian perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kalau keringanan pajak diberikan berdasarkan undang-undang, lalu di mana letak niat jahatnya?” katanya.

Ia menambahkan, Pemkot Singkawang justru masih berupaya mempertahankan pendapatan daerah dari sektor pariwisata. Oleh karena itu, keringanan 60 persen tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kerugian negara.

“Kalau ini dianggap merugikan negara, maka semua kebijakan keringanan di masa Covid-19 juga harus dipersoalkan,” ujarnya.

Dalam amar putusan, hakim menyebut kerugian negara mencapai Rp6 miliar. Hermansyah mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

“Yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK, BPKP, atau Kantor Akuntan Publik. Anehnya, kerugian ini dihitung mundur, bahkan sebelum Wali Kota Singkawang menjabat pada periode pertama,” katanya.

Meski demikian, Hermansyah menegaskan bahwa korupsi dalam bentuk apa pun tetap harus diberantas karena telah merampas hak-hak masyarakat.

“Korupsi harus diberantas, tetapi penegakannya juga harus berada dalam koridor hukum yang benar,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemidanaan harus didasarkan pada pembuktian yang sah, bukan asumsi atau prasangka. Unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, menurutnya, harus dibuktikan secara terang dan meyakinkan.

“Dalam hukum pembuktian, kebenaran harus seterang matahari. Bukti tidak boleh diambil secara sembarangan,” ujarnya.

Hermansyah juga mengingatkan ketentuan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 50, yang mengharuskan hakim memuat dasar hukum, legal reasoning, serta prinsip dan doktrin hukum dalam setiap putusan.

“Putusan tidak boleh didasarkan pada subjektivitas, tetapi harus berlandaskan hukum positif yang jelas,” pungkasnya. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X