Hermansyah menilai putusan tersebut menunjukkan adanya ketidakhati-hatian hakim dalam menafsirkan kewenangan hukum. Para terdakwa dinyatakan bersalah karena dianggap menguntungkan PT Palapa Wahyu Group (PWG) Pasir Panjang Singkawang, khususnya terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HPL.
Dalam pertimbangan hakim disebutkan bahwa tanggung jawab atas terbitnya HGB tersebut berada pada Wali Kota Singkawang saat ini. Menurut Hermansyah, pernyataan tersebut keliru secara hukum.
“Pertanyaannya, siapa yang berwenang mengeluarkan HGB? Yang mengeluarkan HGB adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan wali kota,” tegasnya.
Ia menjelaskan, secara logika hukum, apabila penerbitan HGB dianggap bermasalah, maka pihak yang harus bertanggung jawab adalah institusi yang memiliki kewenangan menerbitkannya, yakni BPN.
“Karena kewenangan mengeluarkan HGB ada pada BPN, maka BPN-lah yang seharusnya bertanggung jawab, bukan institusi lain,” ujarnya.
Hermansyah juga menilai tidak mungkin HGB tersebut diterbitkan tanpa melalui kajian dan prosedur yang berlaku di BPN. Oleh karena itu, menurutnya, terdapat kontradiksi antara pengetahuan hakim terhadap kewenangan hukum dengan pihak yang justru dipersalahkan.
“Ini yang saya maksud sebagai contradictio in terminis. Hakim mengetahui kewenangannya, tetapi justru menyalahkan pihak lain,” ungkapnya.
Ia mengakui bahwa usulan penerbitan HGB memang berasal dari Pemerintah Kota Singkawang, namun keputusan akhir tetap berada di tangan BPN.
“Kalau dianggap salah, yang bersalah itu yang mengusulkan atau yang mengeluarkan? Dalam hukum yang normal, jelas yang mengeluarkan,” katanya.
Hermansyah bahkan menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara HPL ini dapat dikategorikan cacat hukum.
Selain itu, ia juga mengkritisi dakwaan jaksa yang menyebut bahwa keringanan retribusi hingga 60 persen melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Hermansyah, jaksa kurang cermat dalam memahami substansi undang-undang tersebut. Ia merujuk Pasal 162 UU Nomor 28 Tahun 2009 yang memberikan hak kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan atau permohonan keringanan, terlebih pada masa pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Pada masa Covid-19, kondisi ekonomi sangat terpuruk. Kunjungan wisata ke Pantai Pasir Panjang hampir tidak ada. Maka wajar jika PT PWG mengajukan keringanan,” jelasnya.
Dalam Pasal 163 UU yang sama, lanjut Hermansyah, pemerintah bahkan diwajibkan merespons permohonan tersebut, termasuk kemungkinan mengabulkannya secara penuh.
“Jadi pemberian keringanan 60 persen bukan kesewenang-wenangan, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Artikel Terkait
Transformasi Digital Jadi Strategi Museum Kalbar Perluas Akses Informasi Budaya
Pengembangan Museum Kalbar Dukung Pariwisata Budaya Kalimantan Barat
UPT Museum Kalbar Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Berbasis Edukasi
Dido : Waspada Narasi Sesat Berupaya Intervensi APH terkait Kasus HPL Pasir Panjang