YOKALBAR — Tragedi di PLTU Ketapang yang berlokasi di Desa Sukabangun Dalam, Kabupaten Ketapang, kembali menampar nurani publik.
Insiden yang merenggut nyawa dua pekerja pada Rabu, 21 Januari 2026 itu hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.
Bukan semata karena minimnya informasi teknis, melainkan karena sikap bungkam yang secara sadar dipilih oleh pihak perusahaan.
Sebagai perusahaan milik negara, PLTU Ketapang seharusnya berdiri di garda depan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG)—terutama transparansi dan akuntabilitas.
Namun realitas di lapangan justru menunjukkan kemunduran serius. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLTU Ketapang tidak memberikan satu pun keterangan resmi kepada awak media maupun publik.
Sebagai perusahaan milik negara, PLTU Ketapang seharusnya berdiri di garda depan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG)—terutama transparansi dan akuntabilitas.
Namun realitas di lapangan justru menunjukkan kemunduran serius. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLTU Ketapang tidak memberikan satu pun keterangan resmi kepada awak media maupun publik.
Lebih ironis lagi, akses jurnalis untuk memperoleh informasi dihalangi oleh penjagaan ketat aparat keamanan di depan area perusahaan.
Alih-alih membuka ruang klarifikasi, perusahaan negara ini justru menutup rapat informasi atas tragedi yang merenggut 2 nyawa manusia.
Sikap tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 3 huruf a UU KIP menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk “menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.”
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.”
Dalam konteks ini, sikap PLTU Ketapang tidak hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Artikel Terkait
Jengah Atas Unggahan Provokatif & Hoax di Medsos, Ratusan Warga Singkawang Mengadu ke Polisi
Kebakaran Beruntun di Singkawang, Damkar Ingatkan Pentingnya APAR Bersertifikat SNI untuk Pencegahan
Bawaslu Sambas Berikan Pembekalan Kepemiluan Kepada Mahasiswa KKN UNISSAS
Imlek dan Ramadhan Akan Perkuat Wajah Toleransi di Kota Singkawang
Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp600 Juta Lebih, Kades Tebuah Elok Ditahan Kejari Sambas