Tajuk Rencana - Tragedi PLTU Ketapang: Bungkamnya Perusahaan Negara dan Pengkhianatan atas Keterbukaan Informasi Publik

photo author
Turnado, YoKalbar
- Senin, 26 Januari 2026 | 22:48 WIB
Area PLTU Ketapang yang dijaga ketat aparat usai insiden kecelakaan kerja 21 Januari 2026, memicu pertanyaan publik soal keterbukaan informasi dan audit keselamatan kerja. (Dok. Beritaketapang.com)
Area PLTU Ketapang yang dijaga ketat aparat usai insiden kecelakaan kerja 21 Januari 2026, memicu pertanyaan publik soal keterbukaan informasi dan audit keselamatan kerja. (Dok. Beritaketapang.com)

 

YOKALBAR — Tragedi di PLTU Ketapang yang berlokasi di Desa Sukabangun Dalam, Kabupaten Ketapang, kembali menampar nurani publik.

Insiden yang merenggut nyawa dua pekerja pada Rabu, 21 Januari 2026 itu hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.

Bukan semata karena minimnya informasi teknis, melainkan karena sikap bungkam yang secara sadar dipilih oleh pihak perusahaan.

Sebagai perusahaan milik negara, PLTU Ketapang seharusnya berdiri di garda depan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG)—terutama transparansi dan akuntabilitas.

Namun realitas di lapangan justru menunjukkan kemunduran serius. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLTU Ketapang tidak memberikan satu pun keterangan resmi kepada awak media maupun publik.

Sebagai perusahaan milik negara, PLTU Ketapang seharusnya berdiri di garda depan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG)—terutama transparansi dan akuntabilitas.

Namun realitas di lapangan justru menunjukkan kemunduran serius. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLTU Ketapang tidak memberikan satu pun keterangan resmi kepada awak media maupun publik.

Lebih ironis lagi, akses jurnalis untuk memperoleh informasi dihalangi oleh penjagaan ketat aparat keamanan di depan area perusahaan.

Alih-alih membuka ruang klarifikasi, perusahaan negara ini justru menutup rapat informasi atas tragedi yang merenggut 2 nyawa manusia.

Sikap tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 3 huruf a UU KIP menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bertujuan untuk “menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.”

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa “Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.”

Dalam konteks ini, sikap PLTU Ketapang tidak hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X