34 Orang di Singkawang Jadi Tersangka, Terciduk Selama Operasi Pekat Kapuas 2023

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 14 April 2023 | 17:30 WIB
Dua pelaku tambahan pengeroyokan oleh balap liar berhasil diamankan polisi (yokalbar)
Dua pelaku tambahan pengeroyokan oleh balap liar berhasil diamankan polisi (yokalbar)

YOKALBAR - Sebanyak 34 pelaku kriminal diamankan Polres Singkawang dalam kurun waktu dua pekan atau 14 hari pergelaran Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2023.

Operasi pekat ini dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Maret sampai 5 April 2023.

34 pelaku kriminal ini diciduk dengan berbagai kasus yang berbeda.

Baca Juga: Gasak Rumah Tetangga dan Jaksa, Seorang Maling Dapat Bonus Timah Panas

Mulai dari kasus perjudian, premanisme, kembang api, sampai kasus Narkoba.

Dalam konferensi Pers, Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto mengatakan, sebagian besar kasus yang terungkap adalah perjudian.

"Puluhan kasus yang berhasil kita ungkap ini terdiri dari kasus perjudian sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang," ujar Kompol Indra.

Baca Juga: Check In di Hotel dan Indekos, 5 Pasangan Belum Menikah di Singkawang Terjaring Razia Polisi

Kemudian, narkoba ada sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.

Selanjutnya, miras ada sebanyak 6 kasus.

"Namun terkait dengan miras ini, kita hanya memberikan pembinaan berupa surat pernyataan kepada pelaku-pelakunya agar tidak menjual minuman yang dilarang tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Lembaga Gemawan Gelar Nobar dan Diskusi Film A Thousand Cut's, Laili Nilai Film Wahana Pembawa Pesan Efektif

Selain itu, Polres Singkawang juga berhasil mengungkap kasus prostitusi sebanyak 5 kasus.

Adapun modus operandinya yaitu, pihak kepolisian melakukan giat razia ke beberapa hotel dan kos-kosan di Kota Singkawang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X