Mabes Polri Tangani Kasus Koperasi NMSI, Berikut Tips Agar Tidak Mudah Terjebak Investasi Bodong

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 14 April 2023 | 05:05 WIB
ilustrasi investasi (yokalbar)
ilustrasi investasi (yokalbar)

YOKALBAR -- Bareskrim Polri mengambil alih penyelesaian kasus investasi bodong berkedok koperasi yang menimpa sejumlah daerah dan merugikan sekitar 30 ribu orang. Kerugian keuangan mencapai Rp 1 triliun.

 

Salah satu korban yaitu Sri Hartiningsih, wanita yang berteriak kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, Rabu (12/4/2023).

 

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, tindakan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama antara penyidik Polri yang menangani awal perkara dengan para korban dan Bareskrim Polri yang dilaksanakan di Bareskrim Polri, Jakarta.

 Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambahan dari Kasus Pengeroyokan Sigit Aditya berikut Inisial Pelaku Tersebut

Baca Juga: Gerindra Konsolidasi sambil Buka Puasa Bersama Masyarakat Kabupaten Sambas

“Keputusan rapat tadi demikian agar bisa ditangani secara komprehensif,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (13/4/2023).

 

Menurut Agus, peristiwa tersebut terjadi di sejumlah provinsi sehingga untuk mempermudah merekonstruksi perkaranya lebih komprehensif, maka ditarik ke Bareskrim Polri.

 

“Kejadian lintas provinsi itu, menurut saya lebih tepat ditarik ke Bareskrim agar lebih pas merekonstruksikan,” tegasnya.

 

Terkait pengakuan korban tentang laporannya yang sudah dilayangkan tetapi tidak diproses Bareskrim Polri, Agus menyatakan laporan tersebut berjalan dan sedang diproses penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X