“Berjalan prosesnya, hanya mungkin tidak tuntas dan sebagian terhalang dengan proses kepailitan yang diciptakan,” jelasnya.
Sementara itu, Sri Hartiningsih yang didampingi tim penasihat hukumnya usai bertemu dengan Kabareskrim Polri mengatakan, ia menjadi korban penipuan investasi bodong Koperasi NMSI berkedok kemitraan budi daya klanceng (lebah madu) dengan korban mencapai 30 ribu orang dan kerugian total seluruh korban mencapai Rp 1 triliun.
Agar pembaca tidak mudah tertipu oleh investasi bodong, ada baiknya ikuti beberapa tips untuk menghindari investasi bodong:
Cari tahu lebih banyak tentang perusahaan atau individu yang menawarkan investasi. Pelajari sebanyak mungkin tentang latar belakang, sejarah, dan reputasi mereka. Pastikan mereka memiliki izin dan lisensi yang diperlukan dari otoritas yang relevan.
Hindari investasi yang menawarkan keuntungan yang terlalu tinggi. Investasi yang sah biasanya memberikan pengembalian yang wajar dan konsisten, sedangkan investasi bodong sering menjanjikan keuntungan yang tidak realistis.
Hati-hati dengan investasi yang harus dibayar sejumlah besar uang tunai di muka. Investasi yang sah biasanya memungkinkan investor untuk memulai dengan jumlah yang lebih kecil.
Perhatikan tanda-tanda investasi bodong, seperti tidak adanya informasi yang jelas tentang produk atau layanan yang ditawarkan, atau tidak adanya detail tentang risiko yang terlibat.
Artikel Terkait
Tak Ingin Muncul Masalah, PPM 1001 Audiensi Dengan BPN Sambas
Golkar Singkawang Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Anak Panti
Gerindra Konsolidasi sambil Buka Puasa Bersama Masyarakat Kabupaten Sambas
Protes Truk Material Rusak Jalan dan Bikin Debu, Warga Pasiran Singkawang Protes Hingga Berujung Mediasi
Fakta-fakta Seputar Video Mesum Viral di Kota Singkawang