Pasutri di Singkawang Diringkus Polisi, Kerap Edarkan Sabu dari Rumah

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 11 Mei 2023 | 15:58 WIB
Polisi menunjukan barang bukti kasus narkoba di Kota Singkawang. (dok. Sulandra).
Polisi menunjukan barang bukti kasus narkoba di Kota Singkawang. (dok. Sulandra).

YOKALBAR - Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang meringkus pasangan suami istri (Pasutri) terkait kasus narkoba.

Pasutri berinisial WA (suami) dan YA (istri) diciduk Polisi karena menjadi pengedar narkoba di wilayah Kota Singkawang.

Keduanya diringkus di kediaman mereka di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah pada Minggu, 7 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Baru 6 Bulan Edarkan Sabu di Singkawang, Wanita Muda Berambut Pirang Diciduk Polisi

Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang mereka sembunyikan di dalam lampu bohlam dan tumpukan baju.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, AKP Jumari menyebutkan, kedua tersangka tersebut kerap melakukan transaksi jual beli sabu di rumah mereka.

"Transaksi jual beli (narkoba) mereka lakukan dari rumah," ungkap AKP Jumari, Kamis 11 Mei 2023.

Baca Juga: Polisi Ringkus Wanita Muda di Singkawang, 8,31 Gram Sabu Diamankan

Polisi juga menyebutkan, keduanya memperoleh Narkoba dari Kota Pontianak. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X