Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat juga menyerahkan status penggunaan barang milik daerah berupa tanah seluas 3.763 Meter persegi dan bangunan Rumah Adat Betang seluas 613,35 Meter persegi yang terletak di jalan Letnan Jenderal Sutoyo Pontianak untuk dioperasikan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat.
"Kita serahkan kepada DAD supaya DAD bertanggung jawab, tapi bukan hibah asetnya tetap milik Pemprov hanya pengelolaannya kita tunjuk Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar, sehingga ada dasar kita memberikan bantuan dan lain sebagainya", terangnya.
Usai melaksanakan pembukaan Pekan Gawai Dayak ke XXXVII, Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum bersama Ketua Majelis Pertimbangan MADN, Cornelis, M.H. bersama Pangdam XII Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan melepas Pawai Budaya yang dimulai dari Rumah Radakng melewati jalan Sultan Syarif Abdurrahman kemudian Jalan Ahmad Yani, melintasi Jalan Veteran dan Gajah Mada, Kemudian Jalan Diponegoro dan berakhir di tempat semula yakni Rumah Radakng.
Artikel Terkait
Media Online Sebar Hoax Soal Tjhai Chui Mie, Tokoh Pemuda Singkawang Dorong Segera Ambil Langkah Hukum
Soal PAS PJOK Kelas V Semester 2 Tahun 2023
Soal PAS PJOK Kelas III Semester 2 Tahun 2023
Sebesar 9 Juta Gaji PNS Akan Di Naikkan Pemerintah, Cek Selengkapnya
KRONOLOGI Warga di Singkawang Keroyok Petugas Pemadam Saat Kebakaran di Jalan P. Natuna