Kemudian, administrasi kependudukan. Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan, diantaranya berada di wilayah perbatasan, pemilik KTP ganda yang berada di wilayah pemekaran, sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el.
Kemudian, sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya, tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat; dan/atau masyarakat adat yang tidak memiliki identitas.
Baca Juga: Bunda Indah Amperawati Siap Bangun Lumajang dengan Konsep Kepemimpinan yang Manusiawi dan Mengayomi!
Selanjutnya, pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih, pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili.
Kemudian, pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan.
Selanjutnya, pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas, pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil, pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan dan Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih. (*)