“Dengan ditetapkannya Status Siaga Bencana Asap Akibat Karhutla ini, maka pencegahan dan pengendalian bencana asap akan lebih optimal, karena yang terlibat dalam upaya pencegahan dan pengendalian ini multi sektor dengan pembagian tugas yang jelas ,”tegas Daniel.
Hal itu pun, sebagaimana yang telah diatur pada Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Komando, dengan demikian bencana asap di Kalbar dapat diminimalisir.
Dalam hal pembentukan Komando ini, juga telah ditetapkan melalui SK Gubernur Kalbar nomor : 503/ BPBD/2024 tentang Pembentukan Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Asap akibat Karhutla di Kalbar pada tahun 2024.