YOKALBAR, PONTIANAK – Aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa dan masyarakat Kalimantan Barat memasuki hari keempat, Sabtu (30/8/2025). Kali ini, massa tidak lagi berkumpul di Gedung DPRD, melainkan mendatangi Markas Polda Kalbar.
Ratusan mahasiswa duduk bersama aparat di halaman polda. Dalam aksi itu, mereka membacakan naskah berjudul “Putusan Mahkamah Rakyat Kalimantan Barat” yang berisi vonis terhadap Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto dan Kapolresta Pontianak Kombespol Suyono.
Putusan simbolik tersebut menyatakan keduanya bersalah atas dugaan tindakan represif terhadap massa aksi pada 27 dan 29 Agustus 2025 di DPRD Kalbar. Dalam amar putusannya, massa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot jabatan Kapolda dan Kapolresta.
Baca Juga: Barang-barang Gereja di Sungai Raya Dicuri, Polisi Tangkap Pelaku Utama
“Kita menuntut terkait tuntutan tersebut, kemudian kita juga mengadili Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolresta Pontianak sebagai mahkamah tertinggi, yaitu masyarakat. Tuntutan utama kita meminta keduanya mundur dari jabatannya. Kemudian aparat kepolisian yang memukuli teman-teman kita juga harus dihukum sesuai undang-undang,” kata Hafiz, koordinator lapangan aksi.
Ia menegaskan, harapan mahasiswa ke depan adalah agar aparat lebih humanis dalam mengamankan aksi. “Tidak perlu membawa pentungan dan sejenisnya. Jika memang harus menggunakan gas air mata, seharusnya sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Hafiz juga menegaskan aksi tidak akan berhenti jika tuntutan tidak diindahkan.
Baca Juga: Polda Kalbar Amankan Lima Kurir WNA Malaysia, Sita 86,189 Kilogram Sabu dan 54,801 butir Ekstasi
“Kalau tidak ditanggapi, akan ada Jerit 5, Jerit 6, Jerit 7, dan seterusnya,” tegasnya.
Selain tuntutan pencopotan, massa juga meminta penghentian penggunaan atribut dan perlengkapan pengamanan yang berpotensi melukai demonstran, seperti gas air mata, pentungan, hingga water cannon.
Hingga sore hari, aksi berlangsung kondusif dengan penjagaan ketat aparat kepolisian di kawasan Mapolda Kalbar. (*)