YOKALBAR - Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang meringkus pasangan suami istri (Pasutri) terkait kasus narkoba.
Pasutri berinisial WA (suami) dan YA (istri) diciduk Polisi karena menjadi pengedar narkoba di wilayah Kota Singkawang.
Keduanya diringkus di kediaman mereka di Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah pada Minggu, 7 Mei 2023 lalu.
Baca Juga: Baru 6 Bulan Edarkan Sabu di Singkawang, Wanita Muda Berambut Pirang Diciduk Polisi
Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang mereka sembunyikan di dalam lampu bohlam dan tumpukan baju.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, AKP Jumari menyebutkan, kedua tersangka tersebut kerap melakukan transaksi jual beli sabu di rumah mereka.
"Transaksi jual beli (narkoba) mereka lakukan dari rumah," ungkap AKP Jumari, Kamis 11 Mei 2023.
Baca Juga: Polisi Ringkus Wanita Muda di Singkawang, 8,31 Gram Sabu Diamankan
Polisi juga menyebutkan, keduanya memperoleh Narkoba dari Kota Pontianak. (*)