YOKALBAR - Malang betul nasip Cholipah, seorang warga Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Berat ini.
Ia baru dinyatakan tidak bersalah setelah 9 bulan lamanya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Singkawang.
Pada Kamis (16/2) kemarin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang menyatakan Cholipah "Tidak Bersalah" pada kasus Sambal Tahu Isi Sabu yang menjeratnya.
Baca Juga: Diduga Berkali-kali Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pemuda Di Sanggau Diamankan Polisi
Hal Ini diungkapkan kuasa hukum Cholipah, Mulyadi Umar kepada wartawan.
Menurut penuturannya, putusan yang dibacakan majelis hakim PN Singkawang mengatakan bahwa terdakwa Cholipah dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Gunakan Kenalpot Brong, 7 Motor di Mandor Landak Terjaring Penertiban Polisi
"Atas putusan ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, ibu Tiwik SH Mhum. Yang secara kebetulan beliau adalah salah satu majelis yang ikut memeriksa dalam perkara ini, yang mana dalam hal ini Ibu Ketua PN Singkawang bertindak sebagai Ketua Majelis dan dua anggota majelis bernama Roby Hermawan Citra SH MH dan Bihends Jefri Tulak SH MH yang telah arif dan bijaksana dalam memeriksa atau mengadli perkara ini dan menyimpulkan bahwa segala dakwaan yang diungkapkan dalam persidangan tidak dapat dibuktikan sehingga dinyatakan bebas oleh PN Singkawang," terang Mulyadi Umar.