Mereka diamankan oleh jajaran satresnarkoba Polres Singkawang yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Iptu Dwi Haryanto Putro.
Selain barang bukti utama ini, juga mengamankan uang ringgit Malaysia senilai 216 ringgit, uang rupiah senilai 8 juta, dan satu ponsel milik tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkotika jenis sabu ini diperkirakan berasal dari Malaysia dan akan mati di wilayah Singkawang serta beberapa kabupaten lainnya di Kalbar.” Kata Kapolres.
Baca Juga: 2022 Terdapat Laporan Pelanggaran HAM hingga 3190 Kasus, Negara Didorong Berperan Memperbaikinya
Namun upaya penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus narkotika ini, terutama dalam jaringan internasional.
Tersangka memberikan pengakuan bahwa ini adalah kali pertama mereka terlibat dalam kegiatan ilegal ini. “Motivasi mereka adalah karena salah satu tersangka mengalami beban utang kredit sehingga terpaksa terlibat dalam kejahatan ini.” tutupnya.
Artikel Terkait
Didepan Peserta Festival HAM 2023, Sumastro Cerita Upaya Pemulangan Korban TPPO
Strategi Menuju Keadilan Ekonomi untuk Pemenuhan HAM: Diskusi di Festival Ham 2023
Komnas HAM Rancang Pedoman Audit HAM
Tidak Hanya Melulu Disksusi, Deklarasi Pelajar Anti Bullying Tutup Rangkaian Festival HAM