YOKALBAR -- Satresnarkoba Polres Singkawang baru-baru ini berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 kilogram dari dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Polres Singkawang.
Sementara itu enam tersangka lainnya diamankan dengan barang bukti sekitar 52 gram.
Jadi total dari awal hingga pekan ketiga Oktober, setidaknya telah ditangkap delapan orang dengan total narkoba jenis sabu 4.052 gram atau 4.052 kilogram.
Baca Juga: Pesan Kapolres Singkawang untuk Remaja yang Ikut-ikutan Aksi Tawuran
Baca Juga: Kapolres Singkawang Imbau Orang Tua Proaktif Jaga Putra Putrinya Tidak Keluar Larut Malam
Menurut Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, barang haram ini berhasil diamankan dari delapan tersangka yang ditangkap dari lokasi yang berbeda. Press rilis pengungkapan kasus ini diadakan di Mapolres Singkawang pada hari Jumat, 20 Oktober.
Press rilis ini juga menampilkan sejumlah tokoh penting, termasuk Pj Wali Kota Singkawang, Dandim 1202//Skw, Kejari Singkawang, Ketua PN Singkawang, Kepala BNNK Singkawang, dan Perwakilan Kalapas Kelas IIB Singkawang.
Barang bukti ini terbilang cukup banyak dan menjadi prestasi tersendiri pada satuan reserse narkoba Polres Singkawang. Dua tersangka dengan inisial L dan P dengan sabu 4 kilogram ini didapati membawa barang haram tersebut dari Wilayah perbatasan Indonesia Malaysia di Kabaupaten Bengkayang.
"Kedua tersangka ini berhasil diamankan pada tanggal 16 Oktober di Kecamatan Singkawang Tengah." kata Kapolres
Artikel Terkait
Didepan Peserta Festival HAM 2023, Sumastro Cerita Upaya Pemulangan Korban TPPO
Strategi Menuju Keadilan Ekonomi untuk Pemenuhan HAM: Diskusi di Festival Ham 2023
Komnas HAM Rancang Pedoman Audit HAM
Tidak Hanya Melulu Disksusi, Deklarasi Pelajar Anti Bullying Tutup Rangkaian Festival HAM