Selain barang bukti utama ini, polisi juga mengamankan uang ringgit Malaysia senilai 216 ringgit, uang rupiah senilai 8 juta, dan satu ponsel milik tersangka. Menurut hasil awal pemeriksaan, narkotika jenis sabu ini diduga berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Singkawang serta beberapa kabupaten lainnya di Kalbar.
Namun, upaya penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus narkotika ini, terutama dalam jaringan internasional. Tersangka memberikan pengakuan bahwa ini adalah kali pertama mereka terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Motivasi mereka adalah karena satu di antara tersangka mengalami beban hutang kredit sehingga terpaksa terlibat dalam kejahatan ini.
Artikel Terkait
Didepan Peserta Festival HAM 2023, Sumastro Cerita Upaya Pemulangan Korban TPPO
Strategi Menuju Keadilan Ekonomi untuk Pemenuhan HAM: Diskusi di Festival Ham 2023
Komnas HAM Rancang Pedoman Audit HAM
Tidak Hanya Melulu Disksusi, Deklarasi Pelajar Anti Bullying Tutup Rangkaian Festival HAM
Bukan Kaleng-kaleng, Polres Singkawang Bongkar Distribusi 4 Kilogram Sabu Berbungkus Teh Cina